Mabes Polri mengakui tidak menemukan bukti keterkaitan harta Gayus Tambunan dengan suatu tindak pidana. Padahal Gayus mengaku telah memberikan cukup bukti untuk membantu penyelidikan polisi.
"Semuanya sudah diperlihatkan oleh Gayus. Bukti-bukti semua kita serahkan," ujar pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, saat dihubungi detikcom, Kamis (2/12/2010).
Pia menilai aneh jika polisi masih mengatakan belum ada bukti cukup. Menurutnya, bukti yang diserahkan Gayus sudah lebih dari cukup untuk menelusuri para penyuap.
"Yang Rp 25 miliar itu diceritain semua. Karena Gayus masih ingat dan punya bukti-buktinya," tandasnya.
Sementara untuk harta Gayus di safe deposit box senilai Rp 74 miliar, Pia mengatakan kliennya memang lupa asal usulnya. Pia meminta agar polisi segera memperjelas status uang yang masih disita itu.
"Kalau tidak ada bukti, polisi harus menentukan sikap dong kembalikan uangnya. Jangan disita terus," ujarnya.
Polri mengaku telah menyita sejumlah harta Gayus. Harta pertama senilai Rp 28 miliar (Rp 25 miliar plus bunga bank Rp 3 miliar) yang diduga terkait kasus mafia hukum dan mafia pajak. Terakhir safe deposit box senilai Rp 74 miliar yang terdiri dari uang cash dan logam mulia.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan mengaku penyidik Polri tak mampu menemukan fakta yang mengarahkan semua harta Gayus terkait kasus mafia pajak.
"Polisi bersama pihak bank tidak bisa temukan asal usul uang itu apalagi itu uang cash. Dan itu disimpan di safety box," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu.
sumber : detik.com