Gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) naik hingga 15 persen tahun ini. Namun, gaji pokok itu belum termasuk berbagai tunjangan yang jumlahnya bisa melebihi gaji pokok.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp1,175 juta bagi pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati oleh pejabat eselon I atau Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4,1 juta. Daftar gaji pokok lihat di link ini.
Namun, jika ditambah dengan tunjangan kinerja PNS yang instansinya telah disetujui dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, gaji pokok itu hanya sebagian kecil dari total gaji PNS. Misalnya untuk instansi Sekretariat Negara yang mendapatkan tunjangan kinerja paling tinggi Rp36,77 juta.
Jika dihitung pejabat eselon I atau golongan IV e, dengan masa kerja 32 tahun yang mendapat gaji pokok Rp4,1 juta, total gaji diterima sebesar Rp40,87 juta. Untuk daftar tunjangan kinerja lihat di sini.
Belum lagi Kementerian Keuangan yang tunjangan kinerjanya paling besar di antara instansi lain. Tunjangan kinerja tertinggi di instansi itu mencapai Rp46,95 juta.
Menurut Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Supriyanto, gaji pokok itu belum ditambah dengan tunjangan struktural yang diterima dan bisa mencapai Rp6 juta. Menurut dia, untuk golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dan eselon I dapat membawa gaji sekitar Rp40 juta.
Bagaimana dengan petinggi TNI/Polri? Kedua instansi itu mendapatkan gaji terendah sebesar Rp1,23 juta. Gaji itu diberikan untuk Prajurit Dua Kelasi Dua (TNI) dan anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.
Sedangkan gaji pokok terbesar mencapai Rp4,2 juta diperuntukkan bagi pangkat tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun. Daftar gaji pokok TNI/Polri lihat di sini.
TNI dan Polri juga mendapat tunjangan kinerja yang besarnya bisa melebihi gaji pokok. Menurut Perpres RI No 72 Tahun 2010, tunjangan kinerja tertinggi TNI sebesar Rp29,226 juta. Sedangkan terendah mendapatkan Rp924 ribu. Jika dihitung, petinggi TNI dengan pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal bisa mendapatkan gaji Rp33,426 juta.
Untuk pucuk tertinggi pimpinan Polri, menurut Perpres RI No 74 Tahun 2010 tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp21,305 juta dan tunjangan terendah Rp553 ribu. Jika dihitung gaji pokok dengan pangkat Jenderal sebesar Rp4,2 juta dan tunjangan kinerja tertinggi, gaji yang dibawa pulang petinggi Polri sebesar Rp25,505 juta.
Itu belum termasuk tunjangan lainnya dan juga fasilitas yang melekat ke petinggi TNI/Polri. (art)